Komisi III Minta Menkumham Revisi SK Pengetatan Remisi Bagi Koruptor

14-12-2011 / KOMISI III

Komisi III DPR RI akhirnya memilih opsi voting untuk menentukan sikap terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Moratorium atau Pengetatan Remisi bagi Koruptor dan Pelaku Terorisme. Hasilnya 4 Fraksi yaitu FPDIP, FPG, FPKS dan FPPP meminta SK tersebut dicabut, 4 Fraksi yaitu FPD, FPAN, FPHanura dan FPGerindra meminta pemerintah melakukan revisi, sedangkan FPKB belum menyatakan sikap karena berhalangan hadir.

“Dengan begitu maka kita memberi waktu pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut sampai masa sidang yang akan datang,” kata Ketua Komisi III Benny K. Harman saat memimpin sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/11). Rapat memang berlangsung memasuki akhir masa persidangan karena Jumat (16/12) DPR akan memasuki masa reses dan kembali bersidang minggu kedua Januari 2012.

Sebelumnya anggota Komisi III dari FPDIP Ichsan Soelistiyo tegas mengatakan kebijakan Menkumham tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang yang memberikan ruang untuk remisi. “Kami mendukung sekali para narapidana yang melakukan extraordinary crime seperti korupsi tidak memperoleh  remisi bahkan kalau perlu ditambah hukumannya. Asalkan aturan perundang-undangannya jelas, kalau tidak bisa menjadi pelanggaran HAM. Ini tidak perlu dikaji-kaji lagi,” tandasnya.

Azis Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III tegas meminta SK Menkumham itu dicabut apabila tidak, DPR akan bertindak lebih jauh menggunakan hak interpelasi. “Saya minta dilakukan voting untuk menentukan sikap menggunakan hak interpelasi, sejauh ini usulan sudah didukung 100 anggota DPR yang membubuhkan tanda tangan,” paparnya.

Sementara anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat meminta tidak terburu-buru menggunakan hak interpelasi. Baginya hal itu hanya menimbulkan kegaduhan politik yang akan dipertanyakan rakyat banyak. “Tidak perlu buru-buru interpelasi, apa kata rakyat?. Tidak lucu kalau kita bicara keras-kerasan, yang hanya akan jadi berita terus menerus karena berdebat soal remisi koruptor. Bagi saya sudah jelas memang ada yang harus diperbaiki,” imbuhnya. Pilihan yang diusulkannya Menkumham segera mengajukan revisi UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi tersebut.

Menjawab hal itu Menkumham Amir Syamsudin kembali menegaskan kebijakan pengetatan remisi bagi koruptor sudah melewati pertimbangan yang matang. Terkait keputusan rapat kerja yang memintanya untuk melakukan revisi sampai masa sidang yang akan datang, ia menyatakan tidak berkeberatan menindaklanjutinya. “Ini dilakukan untuk menyempurnakan keputusan tersebut. Terkait waktu saya akan memutuskan dengan waktu sepatut-patutnya. Saya tidak akan lama mengambil keputusan,” ujarnya. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...